Terhitung dari tanggal 1 Juni 2012, BBM bersubsidi sudah
ditiadakan untuk mobil dinas dan mobil dengan cc tertentu yang telah di tandai
dengan sriker. Itu adalah salah satu kebijakan dari lima paket kebijakan
pembatasan BBM yang telah disepakati pada Rapat Koordinasi Nasional III
TPID 2012 di Jakarta. Masalah
BBM subsidi ini memang selalu menjadi headline di negeri ini. Beberapa waktu
yang lalu BBM subsidi direncanakan naik, lalu hal itu ‘ditunda’ karena
banyaknya penolakan oleh masyarakat Indonesia yang merasa kenaikan BBM ini
sangat mempengaruhi perekonomiannya. Walau ditunda, rencana kenaikan beberapa
waktu yang lalu itu tetap kita rasakan sampai saat ini, bisa kita lihat harga
bensin eceran telah naik oleh monopoli penimbunnya. POM bensin yang penuh sesak
bukan karena masyarakat yang sedang antri, akan tetapi oleh oknum penimbun atau
yang sering kita kenal di masyarakat sebagai ‘pelangsir’ yang melalukan
aktifitasnya. Hal itu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat, terlebih
bagi kalangan menegah ke bawah yang sangat merasakan dampak rencana kenaikan
ini.
Kembali pada hal pembatasan tadi, bisa kita lihat di berbagai
media bahwa hal itu masih belum banyak ditaati oleh pemilik kendaraan dinas.
Bahkan banyak yang mengaku belum tahu akan peraturan tersebut padalah sudah
jelas terpampang peringatan.
Adapun kebijakan pembatasan BBM kedua adalah melarang
kendaraan pertambangan dan perkebunan menggunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan
usaha. Padahal, sudah menjadi rahasia umum bahwa sulitnya BBM jenis solar yang
biasa digunakan pertambangan maupun perkebunan menggunkan BBM subsidi,
bahkan salah satu penyebab langkanya BBM di masyarakat.
Kemudian kebijakan ketiga yaitu
melakukan penghematan di sisi hulu atau listrik. Dalam pidatonya mengenai
penghematan energi di Istana Negara, Selasa, 29 Mei 2012, malam, Yudhoyono
mengatakan masalah pertama adalah anggaran subsidi bahan bakar minyak dan
listrik yang jumlahnya sangat besar dan terus meningkat dari tahun ke tahun. "Pada
2010, subsidi BBM dan listrik telah mencapai Rp 140 triliun. Dan pada 2011
meningkat lagi menjadi Rp 256 triliun," ujar Yudhoyono.
Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Jero Wacik juga mengatakan sebelumnya telah meminta kepada Perusahaan
Listrik Negara (PLN) untuk tidak membangun pembangkit listrik baru yang
menggunakan BBM. Kementerian ESDM juga meminta kepada sejumlah bupati dan
gubernur untuk mempermudah perizinan pembangunan pembangkit listrik tenaga
alternatif seperti batubara, panas bumi maupun matahari.
Kebijakan yang keempat menurut
menteri adalah diversifikasi BBM ke BBG dengan menggunakan alat pengubah
(converter) yang akan diimpor pemerintah. Untuk kebijakan kelima, pemerintah
diwajibkan menurunkan jumlah penggunaan listrik dengan mematikan daya pada pukul
17:00.
Dari kebijakan-kebijakan diatas
mungkin ada yang bisa menerima maupun tidak. Namun, sebagai masyarakat baiknya
kita bisa berpikir bijak bahwa yang baik belum tentu benar, yang benar belum
tentu baik, dan bahwa suatu keputusan pasti ada yang pro dan yang kontra.
Selain masyarakat harus bijak, pemerintah pun juga harus memperbaiki sistem
yang mendukung akan kebijakan ini, misalnya para aparat kepolisian harus
menindak tegas para ‘pelangsir’ yang sudah terang-terangan, dan para petugas
yang berani menolak apabila ada mobil dinas yang masih mencoba mengisi BBM
bersubsidi. Adapun sebaiknya pemerintah mendukung penuh penemu-penemu energi
alternative, yang hanya terdegar ceritanya saja tetapi tidak dikembangkan lagi.
Padahal hal itu sangat membantu bagi masyarakat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar