Selasa, 12 Juni 2012

Ekonomi Sumber Daya Alam


Terhitung dari tanggal 1 Juni 2012, BBM bersubsidi sudah ditiadakan untuk mobil dinas dan mobil dengan cc tertentu yang telah di tandai dengan sriker. Itu adalah salah satu kebijakan dari lima paket kebijakan pembatasan BBM yang telah disepakati pada Rapat Koordinasi Nasional III TPID 2012 di Jakarta. Masalah BBM subsidi ini memang selalu menjadi headline di negeri ini. Beberapa waktu yang lalu BBM subsidi direncanakan naik, lalu hal itu ‘ditunda’ karena banyaknya penolakan oleh masyarakat Indonesia yang merasa kenaikan BBM ini sangat mempengaruhi perekonomiannya. Walau ditunda, rencana kenaikan beberapa waktu yang lalu itu tetap kita rasakan sampai saat ini, bisa kita lihat harga bensin eceran telah naik oleh monopoli penimbunnya. POM bensin yang penuh sesak bukan karena masyarakat yang sedang antri, akan tetapi oleh oknum penimbun atau yang sering kita kenal di masyarakat sebagai ‘pelangsir’ yang melalukan aktifitasnya. Hal itu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat, terlebih bagi kalangan menegah ke bawah yang sangat merasakan dampak rencana kenaikan ini.
Kembali pada hal pembatasan tadi, bisa kita lihat di berbagai media bahwa hal itu masih belum banyak ditaati oleh pemilik kendaraan dinas. Bahkan banyak yang mengaku belum tahu akan peraturan tersebut padalah sudah jelas terpampang peringatan.
Adapun kebijakan pembatasan BBM kedua adalah melarang kendaraan pertambangan dan perkebunan menggunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha. Padahal, sudah menjadi rahasia umum bahwa sulitnya BBM jenis solar yang biasa digunakan pertambangan  maupun perkebunan menggunkan BBM subsidi, bahkan salah satu penyebab langkanya BBM di masyarakat.
Kemudian kebijakan ketiga yaitu melakukan penghematan di sisi hulu atau listrik. Dalam pidatonya mengenai penghematan energi di Istana Negara, Selasa, 29 Mei 2012, malam, Yudhoyono mengatakan masalah pertama adalah anggaran subsidi bahan bakar minyak dan listrik yang jumlahnya sangat besar dan terus meningkat dari tahun ke tahun. "Pada 2010, subsidi BBM dan listrik telah mencapai Rp 140 triliun. Dan pada 2011 meningkat lagi menjadi Rp 256 triliun," ujar Yudhoyono.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik juga mengatakan sebelumnya telah meminta kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk tidak membangun pembangkit listrik baru yang menggunakan BBM. Kementerian ESDM juga meminta kepada sejumlah bupati dan gubernur untuk mempermudah perizinan pembangunan pembangkit listrik tenaga alternatif seperti batubara, panas bumi maupun matahari.
Kebijakan yang keempat menurut menteri adalah diversifikasi BBM ke BBG dengan menggunakan alat pengubah (converter) yang akan diimpor pemerintah. Untuk kebijakan kelima, pemerintah diwajibkan menurunkan jumlah penggunaan listrik dengan mematikan daya pada pukul 17:00.
Dari kebijakan-kebijakan diatas mungkin ada yang bisa menerima maupun tidak. Namun, sebagai masyarakat baiknya kita bisa berpikir bijak bahwa yang baik belum tentu benar, yang benar belum tentu baik, dan bahwa suatu keputusan pasti ada yang pro dan yang kontra. Selain masyarakat harus bijak, pemerintah pun juga harus memperbaiki sistem yang mendukung akan kebijakan ini, misalnya para aparat kepolisian harus menindak tegas para ‘pelangsir’ yang sudah terang-terangan, dan para petugas yang berani menolak apabila ada mobil dinas yang masih mencoba mengisi BBM bersubsidi. Adapun sebaiknya pemerintah mendukung penuh penemu-penemu energi alternative, yang hanya terdegar ceritanya saja tetapi tidak dikembangkan lagi. Padahal hal itu sangat membantu bagi masyarakat Indonesia.  

Tidak ada komentar: